Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Organisasi :

Bagian Organisasi  mempunyai  tugas :
  • melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam penyiapan kebijakan penataan Kelembagaan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Pembinaan Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Analisis dan Formasi Jabatan ;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
  • pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan pembinaan penataan Kelembagaan ;
  • pengumpulan  dan pengolahan data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan Ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja dan prosedur kerja ;
  • pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan Analisa Jabatan dan Analisa Formasi Jabatan ;
  • pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan Analisa Organisasi dan Analisa Fungsi ;
  • pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan pendayagunaan Aparatur Negara.
Bagian  Organisasi  membawahi  :
         a.  Sub Bagian Kelembagaan ;
         b.  Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
         c.  Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian.
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi.
( a ). Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas :
  • menyusun program kerja Sub Bagian Kelembagaan untuk acuan pelaksanaan tugas ;
  • mengumpulkan data yang diperlukan untuk penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
  • melaksanakan, memantau, mengendalikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Kelembagaan sesuai dengan pedoman program kerja tahunan agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan ;
  • meneliti bahan penyusunan pedoman penataan, pemantapan dan penyempurnaan Kelembagaan dan Organisasi Perangkat Daerah ;
  • melaksanakan kerjasama dengan tim evaluasi dan monitoring Kelembagaan dalam penyusunan konsep kegiatan penataan, pemantapan dan penyempurnaan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku ;
  • melaksanakan evaluasi tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah hasil monitoring Kelembagaan sebagai bahan untuk penyempurnaan penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
  • melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian dan Sub Bagian Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi dalam pelaksanaan kegiatan penataan, pemantapan dan penyempurnaan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah ;
  • melaporkan hasil kegiatan perencanaan dan pelaksanaan penataan, pemantapan dan penyempurnaan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah serta usulan alternatif penyelesaian masalah yang ditemui dalam kegiatan Sub Bagian Kelembagaan ;
  • melaporkan hasil kegiatan penataan, pemantapan dan penyempurnaan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah kepada atasan ;
  • menganalisa tugas dan fungsi serta Susunan Organisasi Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • melaksanakan penelitian, menyusun evaluasi dan membuat konsep rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan Kelembagan di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugasnya.

( b ). Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas :
  • menyusun program kerja Sub Bagian Ketatalaksanaan untuk acuan pelaksanaan tugas ;
  • memberikan bantuan teknis Ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pokoknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku ;
  • menyusun petunjuk/pedoman kerja dan pembinaan tata naskah dinas bagi Satuan Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
  • memantau, mengendalikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan pedoman program kerja tahunan agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan ;
  • melaksanakan kerjasama dengan tim evaluasi dan monitoring Ketatalaksanaan dalam menyusun konsep kegiatan Ketatalaksanaan sesuai dengan prosedur dan perundang- undangan yang berlaku ;
  • menyusun pedoman/petunjuk pelaksanaan Tata Naskah Dinas dan Ketatalaksanaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
  • menyusun konsep pedoman mekanisme / prosedur kerja satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk keseragaman pelaksanaan tugas dan efisien dan efektif kerja ;
  • melaksanakan koordinasi dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk bahan melakukan pembinaan Budaya Kerja di masing-masing unit kerja ;
  • melaksanakan Koordinasi dengan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian dan Sub Bagian Kelembagaan serta instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan Ketatalaksanaan ;
  • melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
  • melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi pedoman prosedur kerja, metode kerja dan Sistem Pelayanan Minimal Organisasi Perangkat Daerah ;
  • melaporkan hasil kegiatan mulai perencanaan dan pelaksanaan hasil penyusunan pedoman Ketatalaksanaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
  • meneliti mengenai sistem proses dan prosedur kerja agar di capai efisiensi dan efektifitas kerja ;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyusun petunjuk Pembinaan Pendayagunaan Aparatur Negara ;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugasnya.


( c ). Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian mempunyai tugas :

  • menyusun program kerja Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian untuk acuan pelaksanaan tugas ;
  • mengumpulkan dan mengolah bahan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hasil Analisis dan Formasi Jabatan ;
  • melaksanakan, memantau, mengendalikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian sesuai dengan pedoman program kerja tahunan agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan ;
  • meneliti bahan penyusunan pedoman Analisa dan Formasi Jabatan  Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
  • melaksanakan kerjasama dengan tim evaluasi dan monitoring Analisa Jabatan dalam menyusun konsep Analisa Jabatan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku ;
  • melaksanakan Koordinasi dengan Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Sub Bagian Organisasi pada Bagian Kelembagaan serta Instansi terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Analisa Jabatan ;
  • melaksanakan penyusunan konsep Analisa  Jabatan  Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah masing-masing unit kerja ;
  • melaksanakan Koordinasi dengan Satuan Organisasi tentang Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta tata cara dan prosedur laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
  • melaksanakan penyusunan petunjuk Pembinaan Pendayagunaan Aparatur Pemerintah agar dapat menciptakan Aparatur yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab ;
  • mengoreksi dan menyempurnakan konsep penyusunan Analisa Jabatan Organisasi Perangkat Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati ; 
  • meneliti dan mengoreksi konsep surat maupun hasil Penyusunan Analisa Jabatan yang akan disediakan kepada atasan ;
  • melaporkan hasil kegiatan perencanaan dan pelaksanaan  penyusunan Analisa Jabatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur Kepegawaian yang meliputi tahap pertama bimbingan teknis Analisis Jabatan untuk mendapatkan tenaga Analis Jabatan, tahap kedua pelaksaanaan Analisis Jabatan untuk mendapatkan uraian Jabatan, rincian Jabatan dan informasi Jabatan lainnya serta tahap ketiga tindak lanjut Analisis Jabatan suatu upaya memaksimalkan pemanfaatan Informasi Jabatan ;
  • melaksanakan evaluasi hasil Analisis dan Formasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
  • mengumpulkan dan mengolah bahan untuk Penyusunan  Formasi Jabatan ;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar